KELELAWARNEWS.COM,-JAMBI – Konflik agraria yang sudah berlarut-larut bertahun-tahun tanpa solusi jelas kembali memanas. Masyarakat adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu (LAM) dan Kelompok Tani Imam Hasan, dengan tegas menolak skema Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL). Mereka menuntut Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjabbar segera berhenti melakukan intervensi dan tekanan terhadap desa.
Tolak Kompensasi Rp22 Miliar, Hak Adat Bukan Barang Dagangan
Warga menilai upaya penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mekanisme CP/CL tersebut cacat prosedur dan sarat kepentingan. Penolakan juga ditujukan terhadap tawaran kompensasi 20% atau dana hibah senilai Rp22 miliar yang dianggap merendahkan martabat serta jauh dari nilai keadilan.
"Hak ulayat bukan barang dagangan yang bisa ditawar murah. Jangan beli harga murah hak leluhur kami. Nilai tersebut tidak sebanding dengan luas lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun," tegas perwakilan masyarakat, Minggu (19/4/2026).
Masyarakat menuding ada upaya sistematis untuk memaksakan penyerahan dokumen CP/CL meski warga sudah jelas menolaknya.
"Memaksakan dokumen yang tidak disepakati adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). CP/CL adalah syarat mutlak perpanjangan HGU. Jika ini dipaksakan, patut diduga upaya menciptakan legalitas palsu demi kepentingan perusahaan semata," ungkap mereka.
Perusahaan "Tutup Telinga", Humas Dinilai Tidak Bermasyarakat
Selain persoalan lahan, sorotan tajam juga ditujukan pada sikap PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) yang dinilai sangat buruk. Meski telah beroperasi mengelola lahan selama puluhan tahun, sikap perusahaan justru terkesan sangat cuek, dingin, dan tidak memiliki empati terhadap kehidupan warga sekitar.
Masyarakat menilai, keberadaan perusahaan raksasa ini tidak memberikan dampak positif yang nyata, bahkan terasa asing dan jauh dari kehidupan warga. Alih-alih menjadi mitra yang baik, PT DAS justru dicap memiliki mental "tuan tanah" yang tidak memanusiakan manusia.
"Sudah puluhan tahun mereka ambil manfaat dari tanah ini, tapi perhatian ke warga? Nol besar. Mereka terkesan sangat cuek, seolah-olah keberadaan masyarakat sekitar tidak penting bagi mereka," ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Yang paling menjadi sorotan adalah kinerja pihak hubungan masyarakat (Humas) perusahaan yang dinilai sangat pasif dan tidak bermasyarakat. Fungsi Humas seharusnya menjadi jembatan komunikasi, namun kenyataannya pihak manajemen sulit ditemui, enggan membuka dialog, dan selalu menghindar.
"Komunikasi sangat buruk. Kalau ada masalah, mereka diam saja. Tidak ada upaya jemput bola atau pendekatan humanis. Sikap dingin dan tertutup inilah yang membuat masalah semakin runcing dan tidak ada titik terangnya," tegas mereka.
Desakan Keras ke Ombudsman dan KPK
Warga adat melayangkan tuntutan keras:
1. Meminta Kepala Disbunak Tanjabbar segera berhenti menekan aparat desa untuk menyerahkan dokumen CP/CL.
2. Mendesak Kementerian ATR/BPN mengevaluasi perpanjangan HGU PT DAS yang berdiri di atas konflik yang belum tuntas.
3. Meminta Ombudsman dan KPK Perwakilan Jambi turun tangan mengusut dugaan maladministrasi hingga aliran dana "pelicin" di balik rekomendasi izin perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disbunak Ridwan maupun pihak manajemen PT DAS yang dikenal tertutup, belum bisa memberikan konfirmasi dan pembelaan diri.


Social Header