Breaking News

Aksi Cor Jalan di Lorong Nirmalasari Perintis Kemerdekaan Picu Laporan Pidana, Warga Mengaku Diancam Saat Coba Menghalangi

MAKASSAR—KELELAWAR—NEWS—COM. —Dugaan tindak pidana merintangi jalan umum, pengrusakan, dan pengancaman terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 11 Nomor 77, RT 03/RW 03, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (26/02/2026).

Aldi Saputra Manting resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan STTLP/230/II/2026/SPKT/Polda Sul-Sel. Laporan itu diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT), Kompol Maulud, SH.

Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor, Aldi Saputra Manting, menegaskan bahwa tindakan para terlapor berinisial Pn, Hn, dan Yi diduga secara sengaja menutup akses lorong Nirmalasari dengan cara mengecor jalan yang selama ini digunakan sebagai jalan umum dan akses utama warga.

“Lorong tersebut adalah akses keluar-masuk klien kami dan sedikitnya sembilan rumah lainnya. Penutupan dilakukan secara sepihak dengan pengecoran permanen sehingga warga tidak bisa melintas,” tegasnya.

Tak hanya itu, proses pengecoran disebut menimbulkan kerusakan pada kendaraan milik korban yang terparkir di lokasi. Percikan semen dan batu diduga masuk hingga ke ruang mesin mobil dan menyebabkan goresan. 

Situasi di lapangan juga memanas setelah pihak terlapor diduga melontarkan ancaman terhadap keluarga korban yang berada di lokasi.

“Ada ancaman akan dipukul jika menghalangi proses penutupan jalan. Ini bukan hanya persoalan perdata, tapi sudah masuk dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Akibat penutupan tersebut, aktivitas warga lumpuh. Akses keluar-masuk terhenti, termasuk bagi tamu yang sedang menginap. Salah satunya Eki, warga asal Kendari, yang mengaku bersama keluarganya terkurung selama lima hari.

“Kami hanya mau menginap, tapi akses sudah ditutup. Untuk beli susu anak kecil saja tidak bisa keluar karena takut. Kami seperti terisolasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW 03, Ir. Muh Thamrin, membenarkan bahwa lorong tersebut sejak lama difungsikan sebagai jalan warga. Meski mengaku tidak mengetahui pasti status kepemilikan lahan, ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menunggu keputusan hukum.

“Saya minta kedua belah pihak tidak melakukan gerakan apa pun agar warga tidak resah. Ini menyangkut kepentingan banyak orang. Kalau sudah masuk ranah hukum, mari kita hormati prosesnya,” tegasnya.

Pelapor menjerat terlapor dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perintangan jalan dan tindak pidana lainnya. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga kini, kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT
© Copyright 2022 - KELELAWAR NEWS