MALUKU TENGAH—KELELAWAR—NEWS—COM. -Masyarakat adat Negeri Sepa mempertanyakan pembangunan sekolah Rakyat di kelurahan holo Bupati Maluku Tengah BUNGKAM,
Lokasi pembangunan sekolah rakyat di keluarahan holo kabupaten maluku tengah di atas tanah ulayat masyarakat adat negeri sepa se petuanan Pada Jum'at (24/04/2026) Sore
Pembangunan sekolah rakyat di atas tanah adat memiliki dampak hukum yang kompleks di indonesia terkusus nya di kabupaten maluku tenggah yang di mana pembangunan sekolah tersebut, terjadi benturan antara masyarakat adat (ulayat) dengan pemerintah, resiko hukum utamanya itu bertentangan dengan Fakta Integritas yang di buat oleh Negara untuk menjamin keabsahan sebuah pembangunan karna jika di langgar justru bertentangan dengan
Permen ATR/BPN No 14 Tahun 2024 berkaitan dengan peruntukan tanah adat yang juga di kuatkan dengan RUU masyarakat adat pada pasal 18B ayat 2 dan pasal 28I ayat 3 UUD 1945 memberikan jaminan hak tradisi dan perlindungan wilayah adat terlepas dari itu Living Law atau Hukum adat di kuatkan dalam KUHP yang baru yaitu UU No 1 Tahun 2023 UU ini bertujuan terkait penyelesaian sengketa lahan dan memberikan subjek hukum yang jelas bagi masyarakat adat yang di kuatkan dengan Putusan Mahkama Konstitusi No 35/PPU-X/2012 yang di kuatkan dengan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK dan UU No Tahun 2011 terkait
Rahmat Hidayat Amhoru S.SOS.,SH.MH. mengatakan ke awak Media Online
perlindungan terhadap masyarakat hukum adat untuk menpertahankan hak konstitusionalnya apabilah terdapat pekerjaan yang merugikan hak konstitusinya sebagai masyarakat hukum adat,
jika di kaitkan dengan pembangunan sekolah Rakyat yang berada di atas kekuasaan hak ulayat masyarakat negeri sepa di kelurahan holo kabupaten maluku tenggah ini sangat bertentangan dengan prinsif prinsip bernegara seperti yang agung agungkan oleh peresiden prabowo namun implementasi dari program pembangunan sekolah rakyat ini justru melanggar hak hak masyarakat adat terkusus nya masyarakat adat negeri sepa,
maka dari itu pekerjaan pembangunan sekolah rakyat yang berada di atas tanah ulayat negeri sepa harus di hentikan dan di bawa ke ranah peradilan karena Bupati Maluku Tenggah telah melakukan pelanggaran hukum di atas hak hak masyarakat adat negeri sepa se petuanan."Ujar Rahmat
persoalan harus di bawah pada ranah hukum yaitu harus melalui uji materil di pengadilan terkait kepemilikan dan status pelepasan hak tanah di atas hak ulayat masyarakat adat negeri sepa se petuanan, hal ini sangat bertentangan dengan hukum positip yang berlaku di masyarakat,
Bupati maluku tengah dan gubernur maluku telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan hak hak hukum masyarakat adat yang berlaku di tanah pata siwa pata lima negeri para raja."Ucap Rahmat Hidayat Amhoru (selaku kuasa hukum)
LAPORAN : KABIRO
EDITOR : SADIKIN


Social Header