Dewan Pimpinan Pusat - Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN),
mendesak Walikota Makassar untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar atas adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan dugaan penyimpangan anggaran makan minum dan jamuan tamu pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2024, dugaan penyimpangan realisasi belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu tak sesuai peruntukan sebesar Rp. Rp10.896.447.650.
Ardi Ananda selaku Ketua Investigasi DPP-LKKN, yang ditemui oleh media ini Rabu 30 Desember 2025, mengungkapkan temuan tersebut adalah cerminan lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan dari Kabag umum Pemerintah kota Makassar.
Sekali lagi kami minta kepada Bapak Walikota Makassar Munafri Arifuddin untuk segera mengevaluasi kinerja Kabag Umum dan mempertimbangkan pencopotannya,” tegas Ardi Ananda,.
Temuan BPK itu bukan hanya soal potensi kerugian negara , materi, tetapi juga merusak tata kelola keuangan negara yang seharusnya pemerintah dalam hal ini harus transparan dan akuntabel di bagian umum Pemerintah kota Makassar.
Ardi Ananda menegaskan, bahwa pihaknya bersama element,lembaga lain dan masyarakat umum untuk mengawal dan melaporkan hasil temuannya itu ke Kejaksaan Tinggi Sulsel,dan KPK,
Saya sudah berusaha beberapa kali menghubungi , Kabag Umum Pemkot Makassar untuk me konfirmasi melalui via telp namun tidak ada respon sampai berita ini di turunkan,
Transparansi dan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan di tengah-tengah masyarakat
Laporan: Ardi Ananda
Koordinator DPP LKKN.


Social Header