Program nasional yang digagas Prabowo ini menuai perhatian publik terkait isu kebersihan dan laporan siswa yang muntah-muntah setelah mengonsumsi makanan di beberapa lokasi lain
Saat media mencoba mengonfirmasi isu terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG tersebut, salah seorang karyawan justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Bahkan, karyawan tersebut melontarkan kata-kata dengan nada tinggi, "Jangan masuk di pekarangan, cukup di luar pagar saja," pada Senin, 9/2/2026
Ketegangan mereda setelah Ketua RT, Lurah Tompo Balang, dan tokoh masyarakat setempat hadir untuk menengahi. Setelah dijelaskan mengenai informasi yang beredar terkait IPAL dan program MBG, Lurah dan Ketua RT yang didampingi Bhabinkamtibmas mulai memahami maksud kedatangan media.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup terkait isu IPAL di dapur SPPG Kecamatan Bontoala dan alasan penghalangan tugas wartawan untuk meliput.
Sedikit informasi, Di Indonesia, UUD 1945 Pasal 28F menjamin kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 28G ayat (2) juga melindungi hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Menghalangi tugas wartawan bisa melanggar hak kebebasan pers yang dijamin oleh UUD dan Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999) .(*)
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT


Social Header