Breaking News

Kuasa Hukum Haji Alfiani, Rahmat Hidayat Amahoru.S,.Sos,.S.H,.M.H., Pertanyakan Dasar Laporan Irsan

MAKASSAR—KELELAWAR—NEWS—COM. Kuasa hukum Haji Alfiani, Rahmat Hidayat Amahoru,S.Sos., S.H., M.H., Dalam Konferensi pers di jalan Urip Sumoharjo Pada Sabtu (07-11-2026) Siang memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait perkembangan perkara yang melibatkan kliennya dengan Irsan, yang berkaitan dengan persoalan perjanjian kontrak rental 21 unit mobil.

Rahmat menjelaskan, Haji Alfiani saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Gowa selama kurang lebih 2 bulan atas laporan yang dibuat oleh Irsan di Polres Gowa. Menurutnya, penangkapan kliennya itu dilakukan secara paksa di Hotel Emy Saelan pada malam hari, padahal saat itu posisi Haji Alfiani masih berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Sementara itu, menurut Rahmat Hidayat, Irsan yang melaporkan kliennya tersebut saat ini juga sedang menjalani penahanan badan di Polsek Tamalate selama kurang lebih satu minggu lebih. Penahanan itu berkaitan dengan laporan dari pemilik mobil atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait 21 unit mobil tersebut. Atas hal itu, Rahmat memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Tamalate yang menurutnya telah menjalankan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Rahmat Hidayat mempersoalkan bukti yang digunakan Irsan dalam laporannya di Polres Gowa. Menurutnya, Irsan mengklaim menggunakan 10 surat kuasa dari pemilik mobil untuk 21 unit mobil tersebut, dan dalam perjanjian itu Irsan menyebut dirinya sebagai pihak pertama selaku pemilik sah. Namun sampai hari ini, Rahmat mengaku belum pernah melihat surat kuasa yang dipakai Irsan tersebut.
Ia juga mempersoalkan surat perjanjian yang dijadikan dasar hukum oleh Irsan. Menurutnya, kesepakatan kerja sama kontrak antara Haji Alfiani dengan Irsan sudah berjalan sejak tahun 2025, namun surat perjanjian yang ditunjukkan justru baru dibuat di tahun 2026, yang tertulis bertanggal 9 Mei 2026. Menurut Rahmat, hal itu tidak logis karena seharusnya surat perjanjian sudah dibuat sejak tahun 2025 saat kerja sama mulai berjalan, bukan baru dibuat setelah satu tahun berjalan.

Surat perjanjian tahun 2026 tersebut, menurut Rahmat, saat ini juga sedang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Makassar sejak bulan Juli lalu dan sudah masuk pada tahap pembuktian. Dalam perkara itu, pihak Irsan melalui gugatan balik atau rekonvensi meminta kepada pengadilan agar surat perjanjian tahun 2026 tersebut dinyatakan sah secara hukum.

Rahmat juga menanggapi konferensi pers yang dilakukan kuasa hukum Irsan kemarin terkait praperadilan. Menurutnya, kuasa hukum Irsan tersebut baru menangani perkara ini belakangan, baru pada saat gugatan perdata masuk di Pengadilan Negeri Makassar pada bulan Juli, padahal kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2025. Ia pun membantah pernyataan kuasa hukum Irsan yang menyebut Haji Alfiani tidak pernah diperiksa, dan menyebut pernyataan itu sangat keliru karena kliennya sudah diperiksa sebanyak dua hingga hampir tiga kali, dengan komunikasi yang baik dari penyidik. Kanit Reskrim Polsek Tamalate bahkan disebut menghubungi dirinya secara baik-baik agar kliennya bisa diperiksa.
Menurut Rahmat, prosedur penangkapan dan penahanan terhadap Irsan yang dilakukan oleh Polsek Tamalate sudah memenuhi syarat formil karena telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu dan tidak dilakukan dengan cara paksa. Sebaliknya, menurutnya, penangkapan terhadap Haji Alfiani yang dilakukan saat masih berstatus saksi itulah yang tidak memenuhi syarat formil. Ia menegaskan tidak ingin masuk pada substansi praperadilan yang diajukan kuasa hukum Irsan karena itu merupakan urusan hukum pihak tersebut, dan pihaknya akan menunggu pembuktian di pengadilan terkait keabsahan surat perjanjian yang dipersoalkan tersebut."Ucap Rahmat Hidayat Amahoru.S,Sos,.S.H,.M.H. (selaku kuasa hukum)

LAPORAN : KABIRO MAKASSAR 
EDITOR : SADIKIN RAHMAT
© Copyright 2022 - KELELAWAR NEWS