MAKASSAR—KELELAWAR—NEWS—COM. Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Juliana Yudit Arora, pekerja yang disebut telah mengabdi selama kurang lebih 19 tahun di PT Mandiri Tunas Finance, kini memasuki tahapan penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar. Kuasa hukum Juliana, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rahmat Hidayat Amahoru, hadir di Disnaker Kota Makassar untuk menindaklanjuti perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme bipartit. Senin (27/07/2026)
Rahmat menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya. Setelah upaya perundingan bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan tidak menemukan penyelesaian, pihaknya kemudian meminta Disnaker menjalankan kewenangannya untuk memfasilitasi proses penyelesaian melalui mekanisme tripartit. Kehadiran pihaknya di Disnaker Kota Makassar juga berkaitan dengan disposisi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, dalam agenda pertemuan yang telah dijadwalkan, pihak PT Mandiri Tunas Finance disebut tidak hadir. Rahmat mengungkapkan, pihak perusahaan beralasan belum menerima surat pemanggilan dari Disnaker Kota Makassar. Akan tetapi, berdasarkan keterangan Kepala Disnaker Kota Makassar dalam pertemuan tersebut, surat pemanggilan kepada pihak perusahaan telah ditandatangani. Atas kondisi itu, Rahmat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara profesional dan memenuhi pemanggilan berikutnya.
Sementara itu, pihak Disnaker Kota Makassar menyampaikan bahwa proses pemanggilan akan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena pihak perusahaan tidak hadir pada pemanggilan pertama, Disnaker akan kembali melayangkan pemanggilan kedua. Apabila kembali tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Jika setelah seluruh tahapan pemanggilan tersebut pihak perusahaan tetap tidak hadir, maka proses perselisihan dapat direkomendasikan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat menegaskan, pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Ia menyebut kliennya merupakan seorang perempuan yang berstatus sebagai orang tua tunggal sekaligus kepala keluarga. Menurutnya, Juliana telah memberikan pengabdian dan jasanya kepada PT Mandiri Tunas Finance selama kurang lebih 19 tahun sejak 2007, sehingga persoalan PHK tersebut perlu dibahas secara terbuka dan objektif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Ia juga menyoroti alasan PHK yang disebut berkaitan dengan penerimaan dana bonus sebesar Rp3 juta. Menurut Rahmat, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan bersama melalui forum resmi yang difasilitasi Disnaker, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dapat ditemukan penyelesaian yang adil. "Kami berharap pihak PT Mandiri Tunas Finance dapat hadir secara profesional dalam pertemuan yang akan difasilitasi Disnaker. Mari kita bicarakan persoalan ini secara manusiawi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rahmat.
Untuk agenda pertemuan berikutnya, Rahmat mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi pemanggilan dari Disnaker Kota Makassar yang akan disampaikan kepadanya selaku kuasa hukum Juliana Yudit Arora. Setelah surat tersebut diterima, pihaknya akan menyampaikan kepada klien dan mengikuti jadwal pertemuan yang ditetapkan. Ia berharap pihak perusahaan dapat hadir dan membuka ruang dialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.
Di sisi lain, Rahmat juga mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan maupun kepentingan langsung tidak mencampuri persoalan hukum yang sedang ditangani pihaknya. Ia menegaskan, apabila terdapat pihak lain yang mencoba masuk dan mengambil kepentingan dalam perkara kliennya, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional, adil, dan manusiawi. Namun apabila seluruh proses pemanggilan tidak diindahkan, kami siap mengikuti mekanisme hukum selanjutnya,"Ucap nya Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H.
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT


Social Header