Breaking News

Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Perumahan KPR Findaria Mas, Sebut Ada Dugaan Oknum Menghalangi Aksi Demonstrasi

KELELAWARNEWS.COM,-Makassar – Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan berbagai pelanggaran dalam pembangunan Perumahan KPR Findaria Mas. Aksi tersebut dilakukan setelah adanya hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta laporan masyarakat yang mengindikasikan dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan perumahan subsidi tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar menyebut bahwa pembangunan Perumahan KPR Findaria Mas diduga tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP). Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pembangunan dinding pemisah antarunit (party wall) yang diduga tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya, hingga dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurut aliansi, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penghuni, merugikan konsumen sebagai penerima rumah subsidi, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila pembangunan tersebut menggunakan fasilitas pembiayaan pemerintah melalui skema rumah subsidi.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar juga mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses pembangunan Perumahan KPR Findaria Mas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, aliansi juga menyampaikan adanya dugaan oknum tertentu yang berupaya menghalangi jalannya aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai. Menurut perwakilan massa aksi, terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba menghambat penyampaian aspirasi masyarakat, baik melalui upaya intimidasi maupun tindakan lain yang dinilai dapat mengganggu kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
© Copyright 2022 - KELELAWAR NEWS