Kelelawarnews Jeneponto SulSel - Kasus tindakan kekerasan berupa pengeroyokan dan pembacokan yang dialami oleh saudara SF di Desa Banrimanurung, Dusun Karamaka Kabupaten Jeneponto dengan terduga Pelaku berinisial HZ berakhir dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Nurul Imam Rahman, S.H., selaku penasihat hukum Sapriadi Dg. Kulle, menyampaikan bahwa proses perdamaian yang terjadi berlangsung tanpa adanya tendensi maupun unsur paksaan dari pihak mana pun. Kesepakatan tersebut murni merupakan kehendak bersama dari kedua belah pihak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat serta tanpa adanya pembebanan biaya dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengapresiasi proses penanganan oleh aparat penegak hukum (APH), baik dari Polsek Bangkala sebagai tempat pelaporan kliennya maupun Polres Jeneponto terkait laporan polisi HZ.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut telah mengedepankan asas equality before the law, yang berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Di akhir pernyataannya, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan serta kedua belah pihak dapat saling menghormati serta tidak lagi melakukan tindakan yang dapat mengganggu satu sama lain.
(Redaksi)


Social Header