Breaking News

Maklumat PDKN Meminta Presiden Segera Mengeluarkan Dekrit Presiden Kembali Ke Naskah Asli UUD 1945 dan Menagih Janji Teks Proklamasi Terkait Pemindahan Kekuasaan Dari Kerajaan Kesultanan Nusantara Kepada Republik Indonesia

KELELAWARNEWS.COM,-Jakarta - Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) wadah politik dan demokrasi para raja sultan dan pemangku adat Nusantara ,menilai kondisi Indonesia saat ini belum memenuhi harapan rakyat , diusia 80 tahun Indonesia merdeka . Satu tahun lebih pemerintahan Prabowo Subianto  menghadapi berbagai macam kesulitan, terhambatnya supremasi hukum bagi terciptanya pemerintahan yg bersih dan berwibawa dan tidak berfungsinya DPR/MPR/DPD sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat.  Merosotnya nasionalisme dan idealisme ,korupsi dan KKN merajalela, kemiskinan meningkat dan semakin rendahnya tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat, pengangguran meluas dan terbatasnya kesempatan kerja serta belum pulihnya krisis ekonomi dan keuangan yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia. 
Dalam kerumitan permasalahan yg saling terkait  terutama semakin rendahnya pendapatan negara karena kurang produktifnya pemerintah menggali sumber pendapatan negara dari sektor kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), justru dominasi penguasaan kekayaan SDA oleh korporasi asing  China dan oligarki nasional , nyata -nyata  kedaulatan negara telah dirampas oleh mereka, mengakibatkan rapuhnya ketahanan bangsa.

Situasi demikian menimbulkan kegelisahan 143 kerajaan kesultanan Nusantara dan pemangku adat yang tergabung PDKN terpanggil untuk ikut menangani masalah yang sedang dihadapi Indonesia saat ini untuk mengingatkan pada pemerintahan dan rakyat terkait Janji para pendiri negara RI dengan para raja sultan Nusantara yang tertuang dalam Teks Proklamai Kemerdekaan RI yang hingga kini dilupakan Yaitu pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan secara seksama dalam tempo yg sesingkat-singkatnya.Yaitu pembagian kekuasaan, tanah swapraja kesultanan dan pemberdayaan Collateral Aset Dinasti untuk menyejahterakan  rakyat.

Fakta sejarah  terkait janji Teks Proklamasi tersebut yaitu :.

1.Soekarno membujuk kerajaan-kerajan di pulau Kalimantan untuk segera bergabung kedalam Republik Indonesia .Melalui pemindahan kekuasaan dari kerajaan2 di pulau Kalimantan kedalam  Republik Indonesia, telah diabadikan dalam sebuah Monumen  sebagai bukti sejarah bahwa  pemindahan kekuasaan yg dimaksud dalam Teks Proklamasi tsb adalah dari kerajaan kesultanan Nusantara bukan pemindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial Jepang dan Belanda.
Sejarah bangsa  ini penting untuk  diketahui bangsa pribumi  Indonesia dan perlu dijadikan kurikulum sejarah dalam  pendidikan nasional agar sejarah tidak dilencengkan dan dibelokan  oleh bangsa asing . .
Monumen sejarah yg masih berdiri kokoh  yaitu Monumen Pemindahan Kekuasaan kerajaan di pulau Kalimantan yaitu Kesultanan kerajaan Bulungan Kalimantan Utara  bergabung pada Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1947, yang menetapan Kesultanan Bulungan sebagai daerah Swapraja yaitu daerah bekas kerajaan.
Kemudian lahir UU No. 27 thn 1959 dan Perpres No.6  tgl 7 September 1959 yaitu perubahan Daerah Istimewa Swapraja  menjadi Daerah Kabupaten Bulungan, begitu juga dengan kerajaan lain di Indonesia.

2.Soekarno membujuk kerajaan kesultanan Nusantara di Indonesia Timur untuk bergabung kedalam NKRI , dengan Janji Soekarno pada Kesultanan Buton Sultan Laode M.Falihi  Maklumat Kesultanan Buton dalam Konfrensi Malino Tahun 1946 menolak Pembentukan Negara Indonesia Timur yg digagas Belanda,maka Soekarno berjanji memberikan daerah Istewah apabila  Kesultanan Buton bergabung kedalam NKRI ,janji tsb yang terlupakan hingga hari ini  memberikan daerah istimewah pada Kesultanan Buton dan Kerajaan Luwu . 

3.Pemindahan kekuasan dan kedaulatan kerajaan2 di Sumatera dilakukan tokoh pejuang kemerdekaan RI  yaitu tokoh Pemangku Adat dan Agama Sumatera Barat Kolonel Angkatan Perang Dr.Syech H. Jalaluddin  dan Sultan Siak Riau Sultan Syarif Kasim 2, ketika paska proklamasi dilakukan beliau yg mengajak seluruh kerajaan di Sumatera untuk bergabung kedalam NKRI dan ikut  memberikan sumbangan sebagian harta kekayaannya sebesar 13 juta Gulden atau setara Rp.1000 Triyun untuk mengisi kas negara yg  kosong karena baru merdeka .Apabila tidak ada penyerahan kedaulatan dan kekuasaan dari kesultanan kerajaan Nusantara, maka  Republik Indonesia tidak ada. Maka perlu dicerahkan bahwa pemindahan kekuasaan bukan  dari pemerintah kolonial Jepang dan Belanda  yg kalah perang terusir dari Nusantara,maka tinggal kerajaan kesultanan Nusantara yg memiliki kedaulatan wilayah dan rakyatnya.

4.Sri Sultan Hamengku Buwono HB IX dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningkrat tokoh terpenting  kerajaan Mataram di pulau Jawa yang langsung mendukung,paska dua hari kemerdekaan diproklamirkan menyakatan kerajaan Mataram Yogyakarta adalah bagian dari Republik Indonesia. Dan Sultan HB IX menyumbangkan sebagian dari harta kekayaannya berupa uang sebesar 6 Juta Gulden untuk mengisi kas negera yg baru merdeka tsb.

5.Bahwa tokoh2 legendaris kerajaan dan pemangku adat dari seluruh wilayah Indonesia baik yg duduk dalam Kepanitian : Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) maupun Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dipimpinpin Soekarno  dan Mohammad Hatta.
Merekalah yang  membuat Rancangan Naskab UUD 1945, juga  tokoh kerajaan yang berasal dari Kerajaan Mataram Yogyakarta dan Keraton Surakarta Hadiningrat .

Komitmen atau  janji Soekarno dan para pendiri bangsa dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan RI  yang dibuat dan terpatri dalam isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 terkait pemindahan kekuasaan.
Dan perjanjian yang mengakomodasi kepentingan kerajaan kesultanan Nusantara  termuat dalam Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang belum dilaksanakan pemerintah Karena berdasarkan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945  bahwa tanah ,air dan kekayaan yang terkandung didalamnya digunakan sebesar2nya oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memakmurkan dan menyejahterakan kerajaan kesultanan dan rakyatnya yg telah bergabung kedalam NKRI.

Oleh karena itu para Raja Sultan dan Pemangku Adat se antero Nusantara yg tergabung dalam PDKN ,meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melaksanakan Amanat Konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan kemerdekaan dengan bergabungnya kerajaan kesultanan Nusantara kedalam Republk Indonesia yaitu negara melindungi seluruh  tumpah darah Indonesia , mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin kesejahteraan umum secara berkeadilan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. 
Maka untuk  menyelamatkan bangsa ,negara dan rakyat Indonesia yg berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan. Kami para raja sultan dan pemangku adat Nusantara berjanji memerangi atas pencaplokan kedaulatan negara oleh para Oligarki asing dan oligarki nasional dan  meminta Presiden Prabowo Subianto  untuk segera menerbitkan Dekrit Presiden kembali ke Naskah Asli UUD 1945  dan Pancasila 18 Agustus 1945 dengan Adendum.

Jakarta ,10 Pebruari 2026
Dewan Pimpinan Pusat
Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN)
Ketua Umum
Dr.Rahman Sabon Nama

Sekretaris Jenderal
Ir.Purwadi  Mangun Sastro,MM

Bendahara Umum
Letjen.TNI Purn.Umar Abdul Azis,SH
© Copyright 2022 - KELELAWAR NEWS