Breaking News

7 Bulan Tak Bisa Berusaha, Korban Penggembokan Ruko Lapor ke Polrestabes Makassar

KELELAWARNEWS.COM,-Makassar -- Seorang warga Kota Makassar, Jamila, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dialaminya ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/366/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 Februari 2026.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Juli 2025 di ruko miliknya yang berlokasi di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar. Jamila mengungkapkan, saat hendak kembali mengoperasikan usahanya, ia mendapati kondisi pintu ruko sudah dalam keadaan dilas ulang dan digembok tanpa sepengetahuannya.

Menurut salah seorang korban yang juga memiliki ruko bersebelahan, ia sempat menanyakan kepada salah seorang pekerja yang melakukan pengelasan pintu tersebut. Dari keterangan yang diterimanya, disebutkan bahwa pekerjaan itu dilakukan atas perintah seseorang bernama Jhosua Santoso.

“Ketika saya datang mau buka kembali usaha, saya kaget karena pintu sudah dilas dan digembok. Tetangga ruko sebelah saya tanya langsung ke tukang lasnya, dan dia bilang yang menyuruh adalah Jhosua Santoso. Jadi menurut saya, tidak salah lagi kalau dia diduga kuat sebagai otak intelektual dari pengrusakan ini,” ujar Jamila saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pelaporan resmi di Polrestabes Makassar, Sabtu (14/2/26).

Akibat kejadian tersebut, Jamila mengaku tidak lagi dapat menjalankan aktivitas usahanya selama kurang lebih tujuh bulan. Ia menyebut ruko tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

“Saya hanya bergantung dari usaha itu untuk kebutuhan keluarga. Selama delapan bulan ini saya menahan beban karena tidak bisa beraktivitas. Kerugian saya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Jamila datang melapor didampingi Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Fikki Dermawan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Fikki Dermawan menegaskan bahwa tindakan penyegelan atau penggembokan rumah maupun tempat usaha milik orang lain secara sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan merusak atau membuat orang lain tidak dapat menggunakan barang miliknya dapat dijerat Pasal 406 KUHP lama. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan pengrusakan atau menghilangkan fungsi suatu barang milik orang lain juga termasuk tindak pidana terhadap harta benda. Selain itu, secara perdata jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum,” tegas Fikki didampingi rekannya di PERAK Ahmad Al Ikhwan, SH.

Ia juga dengan tegas mendesak kepolisian segera menangkap para pelaku, termasuk pihak yang diduga sebagai otak intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas. Jika unsur pidana sudah terpenuhi, para pelaku dan otak intelektualnya harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut karena menyangkut hak hidup dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil,” tutup Fikki.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di Polrestabes Makassar.

(*)
© Copyright 2022 - KELELAWAR NEWS