Breaking News

Parkir di Bawah Rambu Larangan (P) Marak di Jalan Nusantara, Dishub dan Satlantas Polres pelabuhan Cuma Tutup Mata

KELELAWARNEWS.COM,-Makassar, - Persoalan parkir liar di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Sepanjang Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, deretan mobil terlihat bebas parkir tepat di bawah rambu larangan parkir, seolah tanpa rasa takut akan sanksi hukum.
Ironisnya, pelanggaran ini terjadi hampir setiap hari, namun pihak berwenang terkesan tutup mata. 

Kondisi tersebut jelas mengganggu kelancaran lalu lintas, memicu kemacetan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pantauan Awak Media Online, Jum'at (26/12/2025), sejumlah kendaraan roda empat parkir sembarangan di depan penjual Coto Makassar Nusantara, bahkan hingga memakan hampir separuh badan jalan. Padahal, di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan parkir yang jelas dan terlihat.

Salah seorang warga yang melintas mengaku sudah sangat terbiasa melihat kondisi tersebut.
Meskipun sudah ada rambu larangan parkir, mobil tetap saja parkir di situ. Sudah biasa tiap hari. Dampaknya jalan jadi sempit, macet, dan rawan kecelakaan, ujarnya.

Warga lainnya menambahkan bahwa praktik parkir sembarangan tersebut diduga difasilitasi oleh juru parkir liar. Namun masyarakat mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak.

Kami cuma pengguna jalan. Tidak bisa menegur jukir atau pemilik mobil. Harusnya Dishub dan polisi yang bertindak, tegasnya.
Padahal, Jalan Nusantara merupakan jalur utama, menghubungkan akses menuju bandara serta kawasan wisata Pantai Losari, sehingga semestinya bebas dari hambatan lalu lintas.

Penindakan Lemah
Perilaku parkir di bawah rambu larangan parkir jelas melanggar hukum. Aturan mengenai hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan Parkir di Bawah Rambu
Pasal 106 ayat (4) huruf e UU No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas.

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub), PD Parkir Raya Makassar, serta Satlantas Polres pelabuhan Makassar
Dan Pemerintah setempat khususnya Camat Wajo harus tegas adanya wilayah tersebut, agar tidak hanya memasang rambu, tetapi menegakkan aturan secara konsisten.

Penindakan tegas dinilai penting agar tercipta efek jera, sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas yang aman dan tertib.

Jika praktik parkir liar ini terus dibiarkan, bukan hanya ketertiban lalu lintas yang terancam, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan wibawa hukum itu sendiri.

LAPORAN : KABIRO MAKASSAR. 
(TIM RED)
© Copyright 2022 - KELELAWAR NEWS